SOLO - Saat ini di Indonesia ada 700 hingga 800 penyelenggara pos di Indonesia, baik negeri maupun swasta, di antaranya ada tiga penyelenggara dari asing. Sekarang ini tidak ada monopoli pengiriman surat oleh PT Pos.
“Penyelenggara pos sudah bisa diselenggarakan oleh negeri yakni PT Pos, dan swasta lainnya, bahkan penyelenggara pos asing,” ungkap Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informasi Dr Wiryanta kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (5/4) malam.
Namun demikian, kata Wiryanta, bila penyelenggara pos swasta tidak bisa menjangkau pelosok maka wajib bekerja sama dengan PT Pos. "Interkoneksi bagaimana caranya kepentingan publik bisa sampai pucuk gunung sekalipun," tandasnya.
Soal sertifikasi penyelenggara pos swasta? Menurut Wiryanta, sertifikasinya akan berujung pada pemberian izin. "Pada pemberian izin sudah ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pos sesuai standar," jelasnya.
Untuk melindungi penyelenggara pos swasta lokal, Wiryanta mengatakan bahwa penyelenggara pos asing yang akan melaksanakan pengiriman ke pelosok Indonesia harus bekerja sama dengan lokal partner.
"Penyelenggara pos lokal itulah yang meneruskan ke daerah-daerah di Indonesia,” jelasnya.
Sejauh ini nilai peredaran uang untuk subsektor penyelenggaraan pos selama setahun, menurut Wiryanta, mencapai Rp5,3 triliun.
"Hal itu meliputi negeri dan swasta. Untuk diketahui penyelenggara swasta sekarang ini pencapaiannya meningkat terus, apalagi adanya keharusan asing bekerja sama dengan swasta lokal," ungkapnya.