JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Pemulihan Aset berhasil merampas dan memulihkan sejumlah aset milik PT Pos Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak swasta dan badan pemerintah lainnya. Aset perseroan ini tersebar di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Syaifuddin Tagamal, mengatakan aset Pos Indonesia yang berhasil diambil sudah dievaluasi dan diserahkan kembali kepada BUMN di bidang layanan pos tersebut.
Menurutnya, Pusat Pengelolaan Aset Kejagung dibantu dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Garut sudah berupaya semaksimal mungkin untuk merampas aset yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga.
“Jadi agenda siang hari ini adalah salah satu penyerahan aset PT Pos yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga dan alhamdulillah sudah berhasil kita rampas dan kita pulihkan, dan ini adalah acara penyerahan nanti secara formal kepada PT Pos,” ujar Gamal saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Senada, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Pos Indonesia, Endy Pattia, menyebut nilai aset yang berhasil dirampas Kejagung dan dipulihkan mencapai Rp30 miliar. Aset ini berupa gedung dan tanah yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Aksi perampasan aset perusahaan lantaran banyak aset-aset Pos Indonesia yang selama ini diduduki oleh pihak ketiga atau pihak swasta dan badan pemerintah lainnya. Misalnya, aset perseroan berupa aset Ruko Jatiland yang berada di Ternate, Maluku Utara, yang sudah diambil alih.
Endy mengatakan, aset di kawasan Timur Indonesia itu sudah dilelang dan mendatangkan pundi-pundi Rupiah yang bernilai tinggi bagi Pos Indonesia.
“Dan dalam beberapa kasus seperti yang dibilang oleh Pak Gamal seperti aset kami di Ternate yang sudah cukup lama diduduki oleh pihak ketiga, berhasil dirampas dan kami lakukan pelelangan terhadap aset tersebut dan sudah mendatangkan pundi-pundi rupiah yang cukup lumayan,” papar Endy.