DENPASAR - Praktek mafia kepailitan tidak hanya membuat resah pengusaha, namun dikhawatirkan bakal berimplikasi negatif terhadap arus investasi di Bali.
Catatan ASA Law dan Partners Denpasar, setidaknya ada tiga kasus yang ditengarai menjadi praktek mafia kepailitan yang berujung pelelangan aset perusahaan. Kasus pelelangan Hotel Aston Tanjung Benoa dan Aston Denpasar adalah contoh masih berlangsungnya praktek mafia kepailitan.
"Kasus terakhir menimpa apartemen Bali Kuta Residence (BKR)," kata Agus Samijaya dari ASA Law dihubungi, Jumat (13/4/2012).
Mewakili kliennya March Vini Handoko Putra selaku Direktur PT Dwimas Andalan Bali (DAB) yang melaporkan kasus pemalsuan surat dan penggelapan diduga dilakukan PT Karsa Indostama Mandiri (KIM) ke Polda Bali, Agus, meyakini adanya tangan-tangan mafia di belakangnya.
Di balik proses kepailitan apartemen yang dikelola PT DAB, banyak mafioso yang mencari keuntungan. Praktek kotor yang biasa dilakukan mereka dengan pemalsuan surat, memberikan keterangan palsu, dan membuat pemalsuan surat dan penggelapan,
Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses putusan pailit terhadap PT DAB yang juga dinilai cacat hukum. Sehingga pihaknya melaporkan Direktur PT KIM M Nasrun Radhi, dengan sangkaan Pasal 242 KUHP dan 263 KUHP dan 372 KUHP.
Proses putusan pailit yang janggal ini seperti itu, kata Agus sudah berungkali terjadi seperti dalam kasus Hotel Aston Tanjung Benoa, Hotel Aston Denpasar dan terakhir menimpa apartemen BKR.
"Jika kejanggalan itu dibiarkan begitu saja, kami khawatir akan berdampak menurunkan minat pemilik modal untuk berinvestasi di Bali," imbuhnya.
Hal itu akibat ulah para 'mafia' kepailitan yang bisa bertindak seenaknya dengan mengandalkan beragam cara.
Tidak menutup kemungkinan, masih banyak perusahaan-perusahaan lain di Bali yang mengalami hal serupa akibat ulah para Mafioso pailit tersebut.
"Ini juga menjadi satu catatan kita sebagai warga Bali sangat khawatir bahwa ada persepsi berinvenstasi itu tidak aman," tandas Agus bersama Nyoman Sudiantara yang turut mendampingi kliennya.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah mulai melindungi para investasi di Bali. "Kami berharap instansi terkait khususnya para kantor lelang jangan terlibat atau bermain mata dengan Mafioso pailit ini,” ucapnya.
Agus menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik pidana, perdata, maupun upaya hukum lainnya jika ada pihak instansi pemerintah yang terlibat proses pelelangan tersebut.
"Sampai sekarang kami belum menerima putusan pailit. Segala cara yang mengambil aset akan terus kami lawan. Kami akan lawan PT KIM dari Bali agar Mafioso tidak menjalar kemana-mana," tegasnya lagi.