Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapepam Bekukan Izin Usaha Metro Finance

 Bapepam Bekukan Izin Usaha Metro Finance
Kantor Bapepam. Foto: okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membekukan kegiatan usaha PT Metro Finance.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Bapepam-LK Abraham Bastari dalam siaran persnya seperti dikutip okezone, Jumat (13/4/2012).

Pembekuan izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut berdasarkan nomor dan tanggal surat menteri keuangan S-400/MK.10/2012 per 2 April 2012.

Dia mengatakan, dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka Metro Finance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement