JAKARTA - Keinginan anggota DPR untuk mengajukan hak interpelasi perihal kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang dinilai melanggar undang-undang, perlu ditambahkan amunisi atau alasan-alasan yang lebih lengkap.
Diakui Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso, semua Pimpinan DPR sudah terima pengajuan interpelasi tersebut secara resmi, tapi belum tahu secara keseluruhan apa yang diajukan. Menurutnya para inisiator dapat mengusulkan kembali pada momentum yang lebih tepat, sehingga tidak tergesa-gesa.
"Kami masih membuka kemungkinan kepada inisiator untuk mengurungkan atau sebaliknya menambah amunisi alasan dan dukungan terhadap interpelasi selama waktu reses atau apapun selama satu bulan ini. Nanti kita dipastikan dalam masa sidang depan, surat itu akan kami proses dengan mekanisme yang sesuai," jelas Priyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Priyo mengaku akan membaca pengajuan interpelasi itu secara keseluruhan. "Nanti akan saya baca ulang, intinya jangan serampangan, jangan terlalu kreatif tabrak UU, sesuai prosedur dan tata perundangan, dan itu tidak dibenarkan," lanjutnya.
DPR diterangkannya memang mempunyai hak untuk melakukan Hak Interpelasi, termasuk menginterpelasi Presiden dan Mentri.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI menggulirkan usulan Hak Interpelasi kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 yang ditandatangani Dahlan Iskan.
Keputusan menteri BUMN itu secara substansial dan legal formal melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan BUMN. Akibat keputusan menteri ini, pemilihan Direktur PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni, PT RNI, dan PT Perkebunan III dilakukan tanpa melalui rapat umum pemegang saham.
Selain itu keputusan menteri itu juga menyebabkan direksi BUMN mempunyai kewenangan untuk menjual aset tanpa melalui prosedur. Padahal penjualan aset harus sesuai dengan perundang-undangan. Setidaknya sudah ada 38 anggota DPR RI yang mendukung hak interpelasi tersebut.
(Widi Agustian)