Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Interpelasi Sepenuhnya Hak DPR

Misbahol Munir , Jurnalis-Selasa, 17 April 2012 |12:07 WIB
Interpelasi Sepenuhnya Hak DPR
Menteri BUMN Dahlan Iskan. Foto: Runi Sari/okezone
A
A
A

JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN Viva Yoga Maulidi mengatakan hak melakukan interpelasi adalah Hak Konstitusional Anggota DPR. Tetapi harus dilihat kadar urgensinya, apakah membahayakan terhadap masa depan negara, atau karena pemerintah melakukan kesalahan prosedur dan administrasi.

"Menurut saya, kebijakan menteri BUMN itu harus dilihat sebagai upaya bagian reformasi BUMN agar perusahaan negara ini bisa profitable, tidak membebani keuangan negara, dan dapat membawa manfaat bagi kemajuan ekonomi nasional," ungkap Viva kepada okezone melalui pesan singkatnya, Selasa (17/4/2012).

Kata dia, apa yang dilakukan Menteri BUMN Dahlan Iskan tak lain untuk melakukan reformasi di jajaran kementeriannya. Hanya saja kata dia, proses itu mengesampingkan peraturan dan konstitusi yang ada.

"Saya melihat upaya menteri BUMN diarahkan untuk reformasi. Cuma masalahnya proses reformasi harus juga berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Bagi dia, kebijakan Dahlan tak sepatutnya diinterpelasi karena tidak melanggar konstitusi UU 1945. "Usaha menteri BUMN itu hanya tahap menyentuh persoalan prosedur dan administrasi, tidak dalam wilayah melanggar UUD 1945," imbuhnya.

Dia juga sependapat agar Dahlan dimintai klarifikasi dan penjelasan tentang kebijakan yang diambilnya.

"Oleh karena itu saya setuju menteri BUMN diminta penjelasan atau keterangan tentang kebijakan yang diambil, karena tanpa memperhatikan kewenangan yang telah melekat dalam dirinya sesuai Undang-undang," terang dia.

"Tetapi dalam kontek menteri BUMN ini hanya juga memberi penjelasan di Rapat Kerja antara menteri dengan DPR saja, tidak usah sampai DPR melakukan interpelasi," imbuh dia.

Sedangkan kata dia, penggunaan interpelasi DPR harus mendasarkan diri pada prinsip yang dianggap urgen dan membawa dampak yang luas buat bangsa dan negara. Makanya lanjut dia, penggunaan interpelasi DPR jangan sampai terkesan murahan atau inflasi.

"Terlalu besar kalau hanya kewenangan menteri BUMN yang melakukan keslahan prosedur dan administrasi itu sampai DPR menggunakan interpelasi. Buat DPR, cukup Raker saja. Terlalu besar bobotnya bila interpelasi hanya seorang menteri BUMN," tandasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement