JAKARTA - Tujuan interpelasi DPR bukan untuk menghambat kinerja Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagaimana diberitakan. DPR mengawasi kinerja mitra kerja agar tetap sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Jadi tugas kita megingatkan kalau ada kebijakan yang melanggar undang-undang," kata Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Refrizal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (18/4/2012).
Dia mengapresiasi terbitnya Keputusan Menteri BUMN yang baru sebagai pengganti atas direvisinya Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 236 Tahun 2012.
Refrizal, yang sebelumnya merupakan salah satu pengusung hak interpelasi juga akan mencabut dukungan pengajuan interpelasi karena dengan direvisinya Kepmen nomor 236 tahun 2012, substansi usulan Interpelasi oleh 38 anggota DPR tidak relevan lagi.
"Secara substansi usulan pengajuan interpelasi sudah tidak relevan. Namun demikian, saya akan pelajari terlebih dahulu isi dari ketiga kepmen pengganti tersebut apakah sudah sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, dan peraturan terkait," tambahnya.
"Kita akan bahas di masa sidang selanjutnya sehingga kepmen baru ini dapat segera dilaksanakan," tutupnya.
(Widi Agustian)