Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dahlan: Saya Tidak Paham Maksud Interpelasi

Gina Nur Maftuhah , Jurnalis-Rabu, 18 April 2012 |18:53 WIB
Dahlan: Saya Tidak Paham Maksud Interpelasi
Menteri BUMN Dahlan Iskan. Foto: Runi Sari/okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengaku dirinya tidak memahami apa hak interpelasi yang digulirkan untuk dirinya terkait dengan perombakan direksi BUMN.

"Saya tidak paham maksud interpelasi itu. Bukankah pada raker antara BUMN dengan komisi VI DPR Maret lalu sudah disepakati jalan tengah, memperbaiki SK 236 itu," kata Dahlan seperti disampaikan Kepala Humas dan Protokoler BUMN Faisal Hilmi kepada okezone, Rabu (18/4/2012).

Diutarakan Dahlan, kala itu sebenarnya dia lebih memilih menawarkan untuk meminta fatwa hukum saja ke Mahkamah Agung (MA). Dia berpendapat, tidak bisa bila satu pihak memvonis Surat Keputusan (SK) tersebut melanggar hukum.

"Beberapa anggota DPR memang ngotot berpendapat itu melanggar hukum, kami juga ngotot sama sekali tidak melanggar hukum. Sebenarnya jalan yang paling fair adalah minta fatwa MA," tulis Dahlan.

Namun Dahlan juga menyadari bahwa DPR itu adalah proses politik. Di mana dalam proses politik tidak boleh ada menang-menangan. Dalam proses politik, lanjutnya, kompromi tetap lebih baik sepanjang tidak mengorbankan prinsip.

"Karena itu, akhirnya saya menyetujui waktu itu untuk melakukan penyempurnaan SK 236. Yang penting substansi dari yang dimaksudkan SK 236 itu tetap bisa dijalankan. Itu akan lebih bermanfaat dibanding harus ke MA. Ini juga untuk menunjukkan bahwa saya bukankah orang yang ingin menang sendiri," katanya.

Oleh karena itu, tim Kementerian BUMN setelah raker langsung melakukan perbaikan SK itu dan beberapa waktu kemudian Dahlan meneken pada 12 April lalu.

"Intinya tidak mengubah substansi keinginan untuk menyederhanakan prosedur birokrasi karena teman-teman DPR juga memberikan apresiasi terhadap perlunya penyederhaan birokrasi dan lebih ditonjolkannya aksi-aksi korporasi di BUMN," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 38 anggota Komisi VI DPR (tanpa Fraksi Partai Demokrat) telah membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi terhadap Menteri BUMN terkait dengan terbitnya penerbitan Kepmen BUMN Nomor KEP-236/MBU/2011.

SK tersebut membolehkan Menteri BUMN menunjuk langsung direksi perusahaan pelat merah tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Tim Penilai Akhir (TPA).

Direksi yang terpilih langsung adalah direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding). Penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme RUPS dianggap melanggar Pasal 15 UU Nomor 19/2003 tentang BUMN.

Selain itu, penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui TPA juga dianggap mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, seperti diamanatkan Pasal 16 UU Nomor 19/2003 tentang BUMN.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement