JAKARTA - Pemerintah mengatakan pendapatan cukai yang berasal dari rokok pada 2011 kemarin, mencapai Rp77 Triliun. Penerimaan ini melampaui terget cukai untuk 2011 sebesar Rp60,7 triliun.
"Pendapatan yang masuk ke negara dari rokok sebesar Rp77 triliun di 2011," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (19/4/2012).
Diberitakan seblumnya, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan beleid dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 167/PMK.011/2011 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang terbit 9 November 2011.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan tarif cukai hasil tembakau di 2012 dinaikkan dengan kisaran rata-rata 12,2 persen. "Target batasan produksinya 268,4 miliar per tahun," jelas Bambang.
Dia mengatakan, tarif cukai rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) bakal didekatkan dengan sigaret kretek mesin (SKM) di 2012. Kemudian tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) bakal dipertahankan jaraknya dengan sigaret kretek mesin (SKM).
"Strata atau batasan HJE (harga jual eceran) untuk penetapan tarif cukai menjadi dalam 12 strata tarif lebih cepat dari roadmap 2013 yang sebanyak 13 strata tarif," jelas Bambang.
Sekadar informasi, besaran kenaikan tarif cukai 2010 untuk sigaret adalah SKM I rata-rata sebesar Rp20, SKM II sebesar Rp20, SPM I sebesar Rp35, SPM II sebesar Rp28, sigaret kretek tangan (SKT) I sebesar Rp15, SKT II sebesar Rp15, dan SKT III sebesar Rp25.
(Martin Bagya Kertiyasa)