JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengaku telah membubarkan 36 produk reksa dana Sepanjang 2012. Produk tersebut, dinilai sudah tidak layak beredar.
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Fakhri Hilmi mengatakan, pembubaran itu dikarenakan produk tersebut telah jatuh tempo dan Nilai Aktiva Bersih (NAB) di bawah Rp25 miliar.
"Namun paling besar karena reksa dana telah jatuh tempo," ungkap Fakhri di Bapepam-LK Jakarta, Jumat, (20/4/2012).
Adapun jumlah pembubaran 36 reksa dana tersebut, terdiri dari tiga jenis reksa dana, yakni reksa dana pendapatan tetap, reksa dana saham dan reksa dana terproteksi.
Sedangkan komposisi reksa dana terproteksi sebanyak 33 produk, reksa dana saham dua produk, dan reksa dana pendapatan tetap satu produk. "Produk tersebut ada dari MNC Asset Management, Mega capital Investama, dan Nico sekuritas Indonesia," terangnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)