JAKARTA - Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) menilai ditutupnya 36 reksa dana oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sepanjang 2012 karena tidak berkembangnya produk-produk reksa dana tersebut.
Ketua APRDI Abiprayadi Riyanto menyatakan, hal itu terjadi karena produk reksa dana tersebut tidak berhasil mencapai nilai minimum Rp25 miliar dalam jangka waktu yang ditentukan. "Mungkin sudah diberi waktu enam bulan tetapi tidak tumbuh-tumbuh," katanya saat sharing session di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Menurut dia, tidak tumbuhnya produk-produk tersebut karena beberapa faktor dari mulai produk hingga distribusi atau momentum dikeluarkannya reksa dana tersebut. "Sebagian besar karena reksa dana itu tidak tumbuh, mungkin bukan hanya karena produknya tetapi pada distribusinya atau momentumnya tidak tepat, misalnya reksa dana proteksi dengan yield tujuh persen, mungkin saat ini kurang pas makanya jika dilihat momentumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Bapepam-LK mengungkapkan telah menutup 36 produk reksa dana yang telah jatuh tempo dan nilai aktiva bersihnya di bawah Rp25 miliar. Alasan pembubaran tersebut sesuai dengan aturan Bapepam-LK Nomor IV.B.1 tentang pedoman pengelolaan reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Aturan tersebut membatasi bahwa reksa dana harus mengumpulkan dana kelola dengan nilai aktiva bersih minimal Rp25 miliar. Jika dana kelola kurang dari jumlah tersebut selama 90 hari berturut-turut maka regulator, yaitu Bapepam-LK akan mencabut dan menutup reksadana yang bersangkutan.
"Dari 36 yang dibubarkan itu, rinciannya 33 reksa dana terproteksi, dua reksa dana berpendapatan tetap, dan satu reksadana saham," kata Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Fakhri Hilmi.
Contoh produk reksa dana yang dana kelolanya di bawah Rp25 miliar di antaranya milik PT Mega Capital Investama dengan produknya Reksadana Mega Dana Syariah Saham. Berikutnya produk MN Capital Nusantara Saham milik PT MNC Asset Management, dan produk Nikko Kalbar Fund milik PT Nikko Securities Indonesia.
Reksa dana terproteksi yang dana kelolanya juga di bawah Rp25 miliar contohnya Bahana B optima Protected Fund 46, Bahana D Optima Protected Fund 47, dan Bahana D Optima Protected Fund 48. Selanjutnya Bahana D Optima Protected Fund 49 dan Schroder Regular Income Plan XIV.
(Widi Agustian)