JAKARTA - Eksportir yang mengekspor hingga 2014 diharuskan terdaftar serta menyelesaikan kewajiban-kewajibannya menyangkut royalti yang harus dibayar. Menko Perekonomian ada kewajiban-kewajiban untuk menjaga lingkungan. Serta hal-hal yang berkaitan dengan tata niaga.
"Karena data menunjukkan dari sekian banyak pengekspor baik yang sudah clean and clear sebagian besar tidak terdaftar dalam perdagangan sebagai eksportir dan sebagian lagi tidak membayar royalti kepada negara," demikian disampaikan Hatta, usai Rakor di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, (1/5/2012).
Oleh sebab itu, dia meminta ke depan tidak boleh terjadi lagi, alias harus clear and clean. "Kalau tidak ada clear and clean, maka dilarang eksplorasi, apalagi melakukan ekspor," tambahnya.
Hatta mengatakan, kewajiban-kewajiban kepada negara berupa royalti itu harus ada. Untuk mereka yang ingin mengekspor, pemerintah harus mengendalikan, dalam arti tidak boleh jor-joran. Pemberlakuan larangan ekspor itu akan diberlakukan 6 Mei 2014.
"Maka tidak boleh over exploitation atau overproduksi yang nantinya akan mengganggu lingkungan, oleh sebab itu maka pemikiran-pemikiran untuk memberikan sesuatu meskipun belum final dan secepatnya akan kita laporkan," tutur Hatta.
"Mereka masih bisa tetap mengekspor sampai 2014 karena undang-undangnya jelas, tetapi harus memenuhi beberapa kriteria fakta integritas," tutup Hatta.