Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Chevron: Saksi Ahli Harus Independen

Iwan Supriyatna , Jurnalis-Rabu, 09 Mei 2012 |14:25 WIB
Chevron: Saksi Ahli Harus Independen
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akan menghadirkan saksi ahli terkait penggunaan teknologi bioremediasi. Chevron pun akan mencari saksi ahli yang independen untuk menjawab hal tersebut.

"Saksi ahli yang independen diperlukan agar proses dan hasil pengujiannya obyektif. Tata cara pengambilan dan pengujian sampel harus memenuhi tata kerja yang benar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu diperlukan saksi ahli yang aktif di bidangnya," jelas Corporate Communication Manager Chevron Dony Indrawan kepada Okezone, Rabu (9/5/2012).

Doni mengatakan, sebagai sebuah teknologi atau metodologi, tentunya ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti. Ini dilakukan agar teknologi bioremediasinya bekerja efektif. Chevron diketahui telah berbisnis sesuai dengan peraturan dan etika untuk melindungi lingkungan dengan dibuktikannya melalui program lindung lingkungan.

"Kami bekerja sama dengan badan-badan pemerintahan agar program-program termasuk bioremediasi berhasil dan memenuhi bahkan melebihi standar pemerintah," ujar Doni.

Ketika dimintai tanggapannya terhadap pernyataan BP Migas yang mengecam Chevron dan akan mencabut cost recovery-nya jika terbukti bersalah karena dugaan melakukan proyek fiktif bioremediasi, Doni mengatakan Chevron tetap mengikuti proses penyelesaian sengketa melalui proses yang diatur oleh kontrak bagi hasil (PSC) yang menjadi dasar hubungan ini.

"Sebagai kontarktor pemerintah yang diwakili BP Migas, Chevron tetap mengikuti proses penyelesaian sengketa melalui proses yang diatur oleh kontrak bagi hasil (PSC) yang menjadi dasar hubungan ini," kata Doni.

Doni mengatakan, proses audit yang dilakukan BP Migas dan badan lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan proses lazim sesuai kontrak bagi hasil.

"Jadi setelah proses audit dan diskusi lebih lanjut, maka dapat diputuskan apakah biaya yang dikeluarkan akan menjadi biaya operasi yang dilakukan cost recovery atau menjadi beban Chevron," tutur Doni.

"Yang jelas kami bekerja sama sepenuhnya dengan Kejaksaan Agung, sehingga fakta-fakta yang ada bisa disampaikan dan menjadi dasar keputusan yang obyektif," tambah Doni.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement