Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jumlah Peserta Jamsostek LHK Minim

Iman Rosidi , Jurnalis-Minggu, 13 Mei 2012 |17:40 WIB
Jumlah Peserta Jamsostek LHK Minim
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Jumlah pekerja informal yang menjadi peserta Jamsostek Luar Hubungan Kerja (LHK) masih sangat minim, sehingga dinilai perlu ditingkatkan jumlah kepesertaannya.

Menurut data yang diperoleh dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), hingga akhir Desember 2011, pesertanya baru mencapai 679.338 peserta atau 2,14 persen dari jumlah LHK yang jumlahnya sebanyak 31,7 juta orang.

Menakertras menyatakan jika program ini sangat penting demi kepentingan, perlindungan dan kelangsungan kerja para pekerja informal. Pekerja sektor informal yang bekerja sebagai tenaga kerja LHK yang mendapatkan subsidi iuran Jamsostek pada tahun 2012 tersebar dalam sembilan wilayah di Indonesia yaitu Banda Aceh, Bengkulu, Bogor, Cirebon, Jambi, Medan, Palu, Pontianak dan Surabaya.

Sebanyak 8.100 orang pekerja tersebut memiliki jenis pekerjaan di hampir semua bidang pekerjaan baik sektor jasa atau sektor riil antara lain tukang bangunan, tukang becak, ojek, bengkel bordir, tukang las,  mekanik, penjahit, nelayan, tukang pangkas rambut, petani, supir, penambak, peternak, buruh dan buruh bongkar muat.

Untuk memperoleh subdisi iuran jamsostek ini, para pekerja informal bisa mendaftarkan diri langsung atau bergabung dalam sebuah wadah yang menjadi organisasi yang dibentuk oleh, dari dan untuk peserta untuk menjadi peserta yang terdaftar dalam penyelenggaraan program jamsostek ini.

“Untuk menjamin subsidi iuran jamsostek diterima oleh para pekerja LHK yang benar-benar membutuhkan, pihak Kemenakertrans telah membentuk tim pendataan, tim seleksi dan tim validasi data,“ katanya di Jakarta Minggu (13/5/2012).

Tim ini melibatkan pegawai hubungan industrial tingkat pusat dan daerah yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan tingkat provinsi, Kabupaten, Kota, pegawai PT Jamsostek dan pembina sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang penunjukkannya  melalui SK Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans. (nia)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement