Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

"Banyak Pekerja yang Belum Miliki Jamsostek"

Bramantyo , Jurnalis-Kamis, 17 Mei 2012 |16:13 WIB
Logo: PT Jamsostek (persero), Okezone
A
A
A

SOLO - PT Jamsostek (Persero) mencatatkan dari 32 juta pekerja sektor formal, baru sekira 10,8 juta yang terdaftar sebagai perserta Asuransi.

Bahkan untuk sektor informal, dari sekira 72 juta pekerja baru sebanyak 960 ribuan di antaranya yang menjadi peserta Jamsostek.

"Penyebabnya karena belum memiliki komitmen yang maksimal, serta edukasi tentang hak-hak pekerja dan buruh yang belum dilaksanakan dengan baik,” jelas Direktur PT Jamsostek (Persero) Ahmad Ansyori di sela-sela Rakernas Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992, di Pendapi Gede, Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/5/2012).

Ahmad  mencontohkan, kejadian meledaknya tambang di Sawahlunto yang menyebabkan 23 orang meninggal. Namun, karena para pekerja yang meninggal tersebut belum menjadi perserta Jamsostek, maka tidak mendapatkan hak-haknya

Untuk memaksimalkan pekerja formal dan informal untuk mendapatkan jaminan sosial, pihak PT Jamsostek melakukan kerjasama dengan serikat buruh dan serikat pekerja.

Sebab menurut Ahmad, jika serikat buruh maupun serikat pekerja tersebut bekerja secara efektif, maka mereka bisa menjadi mitra bagi PT Jamsostek. Sekaligus berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan pelayanan yang diberikan Jamsostek.

"Seperti saat ini masih banyak perusahaan yang ternyata hanya membayar dua bulan saja, untuk itu dibutuhkan peran bersama antara semua pihak. Apalagi Jamsostek memiliki dua mekanisme, yakni menginformasikan tertulis besaran rincian saldo tertulis,” katanya.

Sehingga buruh bisa mengkritisi apakah upah mereka telah dibayarkan dengan benar dan apakah semuanya sudah peserta Jamsostek atau belum.

Dibandingkan dengan tahun 2011, jumlah peserta Jamsostek tahun 2012 ini mengalami kenaikan meskipun tidak maksimal. Yakni, untuk sektor formal mengalami kenaikan sekira empat juta sedangkan sektor informal hanya 16 ribu peserta.

“Untuk itu dibutuhkan dorongan untuk mempercepat pemenuhan hak-hak jaminan sosial bagi kaum buruh dan pekerja tersebut,” ujarnya. (git)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement