JAKARTA - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, akan memberlakukan kebijakan pelarangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai pembangkit tenaga listrik yang baru.
Dikutip dari situs Kementerian ESDM, Jumat (18/5/2012), hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk penghematan dan konversi BBM yang rencananya akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Guna menghemat penggunaan BBM, pemerintah akan memberlakukan kebijakan pelarangan penggunaan BBM bagi pembangkit listrik baru di Indonesia," ujar Menteri ESDM Jero Wacik.
Jero memastikan pula sudah saatnya Indonesia pada energi terbarukan seperti tenaga surya dan panas bumi. "Listrik yang menggunakan BBM harganya 40 sen dolar per kWh, sementara listrik yang menggunakan gas, atau batu bara, atau panas bumi hanya seperlima harganya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jero Wacik menuturkan, kebijakan pelarangan penggunaan BBM bagi pembangkit listrik baru juga bertujuan untuk menekan biaya subsidi listrik yang tahun ini mencapai Rp93 triliun. "Tidak mungkin untuk terus bergantung pada listrik berbahan bakar BBM," tandasnya. (nia)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.