Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirut Jamsostek: 1 Januari 2014 Jamsostek Resmi BPJS

Fakhri Rezy , Jurnalis-Senin, 21 Mei 2012 |19:16 WIB
Dirut Jamsostek: 1 Januari 2014 Jamsostek Resmi BPJS
Kartu Jamsostek. Foto: okezone
A
A
A

JAKARTA - Penggabungan antara PT Jamsostek (Persero) dan PT Asuransi Kesehatan (Askes) menjadi Badan Penjamin Jaringan Sosial (BPJS) akan resmi ditetapkan pada 1 Januari 2014. Jamsostek nantinya sudah tidak berada di bawah Kementerian BUMN lagi.

"Penggabungan ini akan dilakukan pada 1 Januari 2014," demikian disampaikan Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga, saat dihubungi Okezone, Senin (21/5/2012).

Ditambahkannya, Jamsostek akan menjadi badan usaha sendiri yang telah disetujui Pemerintah. Selain itu, Jamsostek akan menjadi program kegiatan operasional dalam penyelenggaraan program jaminan pemeliharaan kesehatan dan program jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua bagi pesertanya di dalam BPJS.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jamsostek meminta Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) untuk memulai rancangan peraturan pemerintah yang menyangkut investasi jika pihaknya berubah menjadi BPJS.

Kala itu, Hotbonar menyebut pihaknya masih belum tahu siapa nantinya yang akan membuat aturan terkait hal ini apakah Bapepam-LK atau OJK. "Kami akan surati DJSN segera memulai karena kami bukan inisiator, draf yang membuat DJSN,” ujar Hotbonar beberapa waktu lalu.

Saat ini, Jamsostek menggunakan PP No 22 tahun 2004 tentang program pengelolaan dan investasi dana Jamsostek yang rata rata biayanya bisa diambil sekira 0,43 persen. Ke depan, setelah bergabung menjadi BPJS, dia mengaku masih belum tahu terkait siapa yang akan membuat aturan mengenai investasi ini.

"Masalah dengan Bapepam adalah investasi RPP kalau yang selama ini berlaku kan PP No 22 tahun 2004 itu yang menyusun drafnya kan Bapepam. Itu mungkin masih menunggu OJK nanti ya, kita enggak tahu," tambah dia.

Dia menambahkan aturan yang masih ditunggu Jamsostek ini, terkait aturan instrumen investasi, obligasi, saham, properti, yang sampai sekarang belum ada penetapan maksimumnya.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement