Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Pembatasan BBM Plat Merah

Belum Ada Aksi Pemerintah di Lapangan

Pebrianto Eko Wicaksono , Jurnalis-Minggu, 03 Juni 2012 |16:26 WIB
Belum Ada Aksi Pemerintah di Lapangan
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kendaraan pemerintah baik BUMN maupun BUMN telah dilarang memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Meski begitu, pihak SPBU tak bisa melarang mobil-mobil tersebut menggunakan premium.

Menurut Peraturan Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2012, per 29 Mei 2012 tentang pengendalian penggunaan BBM menyebutkan, mulai 1 Juni kendaraan dinas milik pemerintah tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Namun, pemerintah belum menyebutkan sanksi atas pelanggaran  peraturan menteri tersebut.

“Untuk sanksi bagi kendaraan dinas yang mengisi BBM bersubsidi belum ada, pihak kami hanya memberi sebatas penjelasan kepengguna mobil dinas pemerintah yang ingin mengisi BBM bersubsidi bahwa telah terbit peraturan menteri yang tidak membolehkan kendaraan dinas mengisi BBM bersubsidi,” kata katua Hiswana Migas Mohamad Ismeth kepada Okezone, Minggu (3/5/2012).

Ismeth menambahkan, untuk efektifitas peraturan tersebut belum terasa. Karena, peraturan tersebut baru berjalan “Untuk efektifitas saat ini belum terasa, coba Tanya yang lebih tahu, yaitu pihak pemerintah," ungkap Ismeth.

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya hanya mengandalkan petugas SPBU yang memberi penjelasan pada mobil dinas yang ingin mengisi kendaraan bersubsidi. “Pengawas peraturan tersebut belum ada petugas pengawas dari pemerintah, hanya petugas SPBU yang akan memberi penjelasan,” tutup Ismeth.

Sekadar informasi, Peraturan menteri tersebut dilator belakangi oleh imbauan Presiden Yudhoyono yang meminta masyarakat menghemat energi. Beberapa di antaranya dengan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Pelarangan BBM bersubsidi juga dikenakan untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Kendaraan yang tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi di tandai dengan stiker khusus.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement