BALIKPAPAN - Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan hingga kini belum akan mengikuti intruksi gubernur Kaltim agar kendaraan dinas menggunakan pertamax.
"Dari Instruksi Presiden, tidak disebutkan daerah mana saja tetapi dipertegas oleh keputusan Menteri ESDM bahwa saat ini masih di Jabodetabek, dan 1 Agustus di Jawa dan Bali serta 1 September untuk kendaraan angkutan perkebunan sawit dan pertambangan. Jadi tidak ada keharusan itu dalam waktu dekat," jelas Asisten II Pemkot Balikpapan Sri Sutantinah.
Kendaraan dinas pemkot baik yang beroda dua, empat atau lebih berjumlah sekira 1.817 unit. Pemkot, menurut dia, pasti akan mengikuti Permen ESDM No 12 Tahun 2012 itu meski hingga kini belum akan diikuti karena terkait penyesuaian anggaran.
"Pasti kita akan mengikuti tetapi belum sekarang. Kapan? Masih dibahas lagi karena terkait kesiapan anggarannya," tandasnya.
Bila dikatakan sebagai sikap membangkang, mantan Kepala PU kota ini menolak anggapan itu.
"Tidak mesti dianggap seperti itu kalau provinsi kan sudah dibahas dan DPRDnya siap, jadi dasarnya ada uangnya. Kalau kita masih belum," kilahnya.
Meski demikian, masalah ini akan dibahas kembali bersama dewan karena pengalihan pertamax atau tidak harus tetap berkonsultasi bersama dengan DPRD Balikpapan.
DPRD Balikpapan sependapat dengan sikap pemkot yang menunggu arahan pemerintah pusat soal penerapan pengalihan penggunaan BBM subsidi ke non subsidi bagi kendaraan dinas. Sebab jika dilakukan saat ini justru akan memberikan beban anggaran BBM bagi APBD Kota.
"Sebaiknya memang kita menunggu arahan pusat. Prinsipnya kita sangat setuju ada penghematan BB dan kita sudah lakukan pembatasan jatah BBM bagi masyarakat termasuk pengurangan jatah bagi pelat merah," tambah Wakil Ketua DPRD Syukri Wahid.
Meski belum ada pembicaraan antara pemkot dan DPRD soal BBM tetapi sikap Pemkot sudah sesuai apa yang ada dalam Permen ESDM nomor 12 tahun 2012.
"Itu sementara aman bagi anggaran APBD kita," katanya.
Politisi PKS ini kurang sependapat jika APBD lagi-lagi harus dibebankan untuk menambah jatah BBM karena anggaran yang ada sudah cukup besar.
"Kalau pakai nonsubsidi dengan jatah yang sama misalnya 10 liter per kendaraan dinas (R4) tentu beban APBD jadi dua kali lipat untuk anggaran BBM. Sekarang saja sudah Rp7 miliar belum lagi pemeliharaan sekira Rp13 miliar," jelasnya.
Jika harus dilakukan pengurangan jatah BBM, maka aparatur termasuk pihak legislatif harus benar-benar menjalankan pola penghematan BBM yakni dengan mengerem kegiatan di luar nonkedinasan.
"Paling jauh kan ke Samarinda penggunaan mobil dinas. Sehari-hari paling ke kantor saja. Nah, hal-hal yang di luar dinas harus dikurangi sehingga kita benar-benar menerapkan penghematan anggaran," katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan data pemkot, sebanyak 1.817 unit mobil dinas (mobdin) pelat merah yang mengisi premium dan solar non subsidi. Termasuk kendaraan dinas wali kota dan wakil wali kota.
Adapun dari 1.817 unit kendaraan, khusus R-4 berjumlah 515 unit. Rinciannya, 492 unit di eksekutif dan 23 legislatif atau DPRD Balikpapan. Alokasi BBM untuk kendaraan itu sebesar Rp7 miliar, masih menggunakan pagu APBD 2011. (gna)
(Rani Hardjanti)