JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan bahwa sistem pengendalian intern dan operasional pada penyaluran dana bergulir pada 2011 di Badan Usaha Jalan TOl kurang optimal.
"BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam peraturan UU yaitu badan usaha belum melunasi kewajiban kepada Badan Layanan Umum bidang pendanaan sekretariat BPJT per 31 Desember 2011 berupa nilai tambah dan denda keterlambatan sebesar Rp15,22 miliar," ungkap anggota BPK Ali Masykur Musa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/6/2012).
Ali menyebut, hari ini laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan bagian anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum diterima Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Ahmad Ghani Gazaly.
"Terhadap berbagai kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada BPJT agar melakukan langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan UU yang dituangkan dalam bentuk aksi," tandas Ali. (gna)
(Rani Hardjanti)