Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Patuh UU, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Diklaim WTP

Gina Nur Maftuhah , Jurnalis-Kamis, 28 Juni 2012 |14:19 WIB
Tak Patuh UU, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Diklaim WTP
Ilustrasi. Corbis.
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan keuangan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2011 wajar tanpa pengecualian (WTP).

Laporan keuangan ini diserahkan anggota BPK Alu Masykur Musa kepada Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Mayjen (purn) Sunarso.

"Tanpa mengurangi banyak keberhasilan yang dicapai, BPK menemukan beberapa kelemahan atas SPI dan ketidakpatuhan terhadap UU," ujar Ali dalam siaran pers, Kamis (28/6/2012).

Ali menyebut, BPK mencatat beberapa hal seperti barang persediaan yang belum digunakan dan berpotensi rusak dan disalahgunakan serta pengelolaan atas aset lain berupa barang rusak tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.

"Di samping juga pengamanan aset atas tanah pemisahan dua lajur relokasi jalan Tol Arteri Siring-Porong- Sidoarjo, biaya perolehan tanggul penahan lumpur dan perhitungan pembayaran akhir tahum yang belum dipertimbangkan secara risiko," tambahnya.

Ditambah juga dengan potensi penerimaan PNBP dan kelebihan pembayaran atas relokasi infrastruktur jalan Arteri Porong-Siring II. (gna)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement