Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Arbitrase Churcill

Bupati Kutai Timur Tak Tega Gugat Ridlatama Group

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Rabu, 04 Juli 2012 |20:08 WIB
Bupati Kutai Timur Tak Tega Gugat Ridlatama Group
Bupati Kutai Timur Isran Noor. (Foto: Runi Sari/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bupati Kutai Timur Isran Noor mengaku tidak sampai hati untuk menggugat Ridlatama Group yang merupakan mitra perusahaan tambang asal Inggris Churcill Mining Plc ke jalur hukum.

"Saya tidak sampai hati menggugat dia. Mencabut hukuman itu sudah merupakan hukuman luar biasa, bisa tiga kali mati dia. Harusnya melapor, tapi enggak sampai hati aku," tutur Isran di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/7/2012).

Ditambahkan Isran, kerugian yang akan diderita oleh Ridlatama Group memang akan banyak dari karut marut masalah gugat menggugat ini. Mulai dari izin tambang yang dicabut sehingga menimbulkan kerugian, sampai tuntutan mendekam di balik jeruji.

"Nah itu pertimbangannya waktu itu. Kita tidak menghitung apa kejadiannya, karena pada saat itu dia sudah melakukan keberatan, melakukan gugatan di PTUN. Kemudian ditolak di tingkat pengadilan negeri, kemudian di PTUN juga ditolak, sampai dia kasasi ditolak itu kan membuktikan kalau dia memang bersalah. Kita harus percaya dengan keputusan peradilan kita," bebernya.

Alasan mengapa masih dipermasalahkan, menurutnya karena masalah ini merupakan incracht (berkekuatan hukum tetap) dan masih di peradilan.

"Sudah habis dia kan. Dia yang kita cabut itu merupakan perusahaan yang mengganggu dan melanggar undang-undang dan dia keberatan atas pencabutan bupati. Sampai di kasasi pun dia ditolak," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement