Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

"Churchill Lakukan Pemalsuan Izin"

Rachmad Faisal Harahap , Jurnalis-Selasa, 04 Maret 2014 |17:17 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pada 24 Februari 2014 Tribunal International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) mengeluarkan putusan sela tentang yurisdiksi. Dalam putusan tersebut, ICSID memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd terhadap Indonesia.

Bupati Kutai Timur Isran Noor, Planet Mining milik Australia tersebut dibeli Churchill Mining Plc untuk ikut membantu menggugat dengan tujuan untuk memperkuat gugatannya.

"Ini kesempatan kita jadi kemenangan. Dia memback-up, saya tidak tahu kenapa dia turunkan, mungkin kurang pede," ujar Isran di Gedung International Financial Centre, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Isran menegaskan dan meyakini bahwa dirinya yakin tidak kalah. Dirinya pun mengharapkan, jangan ada kesan akan melemahkan. "Saya tidak mau bersifat inlander dalam menempatkan posisi kita. Kita yakin ada kebenaran, ada yang mengajak kita damai saja," ucapnya.

Atas gugatannya, Churchill Mining Plc menggugat Indonesia sebesar USD2 miliar atau setara dengan Rp20 triliun. "Sekarang turun menjadi USD1,05 miliar atau setara dengan Rp10 triliun," ungkapnya.

Menurutnya, Bupati Kutai Timur tidak pernah mengeluarkan izin, sehingga adanya pemalsuan. Kemudian, Kapolda Kalimantan Timur dan hasil temuan BPK menemukan adanya pemalsuan dokumen termasuk tanda tangan bupati.

"Di samping dia (Churchill) melakukan pemalsuan, dia melanggar aturan Undang-Undang (UU) Kehutanan. Ini menjadi dasar Bupati Kutai Timur mencabut izin tersebut," katanya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement