Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Kesalahan Churchill Mining Versi Pemda

Rachmad Faisal Harahap , Jurnalis-Selasa, 04 Maret 2014 |13:55 WIB
Berikut Kesalahan Churchill Mining Versi Pemda
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berdasarkan hukum yang berlaku, Kuasa Pertambangan (KP) hanya dapat dipegang oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan atau badan hukum yang 100 persen dimiliki WNI.

Berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA), investor asing hanya boleh berusaha di bidang pertambangan melalui kerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam bentuk PKP2B atau Kontrak Karya (KK).

Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merupakan badan atau instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Timur sebagai otoritas yang mengeluarkan KP di bawah pimpinan Bupati Kutai Timur Isran Noor, justru melakukan pengawasan yang sangat ketat dan tegas.

"Setelah memperoleh bukti-bukti yang kuat mengenai pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan pemegang KP, dalam hal ini beberapa PT Ridlatama Grup baik sehubungan dengan pengalihan saham kepada investor asing yang tidak berhak dan tanpa izin, maupun pelaksanaan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam-pakai dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut)," ujar Bupati Kutai Timur Isran Noor di Gedung International Financial Centre, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Lebih lanjut, Pemda Kutai Timur mencabut KP dari beberapa PT Ridlatama Grup tersebut. Tindakan Pemda Kutai Timur ini telah diuji secara hukum oleh tiga tingkat Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Mahkamah Agung (MA), baik dari aspek kewenangan maupun prosedural, serta dinyatakan sah menurut hukum.

"Oleh karena itu, Pemda Kutai Timur tetap optimistis bahwa Indonesia akan menang dalam pemeriksaan materi pokok perkara," ucapnya.

Kasus ini bermula dari terjadinya tumpang tindih izin pertambangan batubara di Indonesia. Pemerintah menilai Churchill Mining berupaya melakukan penambangan di Indonesia secara tidak sah dengan mengakuisisi perusahaan lokal (Ridlatama Group) secara diam-diam.

Atas keputusan pemerintah itu, Churchill Mining Plc mengajukan gugatan ke ICSID pada 22 Mei.  Lalu, pada 30 Mei 2012 silam, ICSID telah mengirim pemberitahuan kepada pihak pihak tergugat, yaitu Presiden Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Kehutanan, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Bupati Kutai Timur. Dalam gugatannya, Churchill menuntut ganti rugi sebesar USD2 miliar kepada pemerintah Indonesia.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement