JAKARTA - Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd menggugat pemerintah karena memutuskan kontrak secara sepihak. Hal ini dilakukan lantaran Churchill tidak menaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia.
Bupati Kutai Timur Isran Noor mengatakan, ada beberapa pihak yang menyalahkan Pemerintah Kabupaten (Pemda) Kutai Timur, karena mencabut Kuasa Pertambangan (KP) empat perusahaan Ridlatama Group.
"Banyak pihak menyalahkan Pemda Kutai Timur yang mencabut KP empat perusahaan Ridlatama Group, yang menjadi boneka Churchill cs dan menyalahkan Otonomi Daerah yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18, 18A dan 18B," ujar dia di Gedung International Financial Centre, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Isran melanjutkan, dalam putusan International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) hanya memeriksa aspek formal saja, seperti status hukum para pihak investor dan negara penerima investasi, apakah atas investasi yang dilakukan telah diberikan penerimaan.
"Jadi, Tribunal hanya memeriksa dan meneliti ketentuan-ketentuan Bilateral Investment Treaty (BIT) Indonesia-Inggris dan BIT Indonesia-Australia yang dijadikan dasar oleh Churchill cs untuk mengajukan gugatan arbitrasenya," jelasnya.
Menurutnya, BIT merupakan produk kewenangan Pemerintah Pusat, BIT-BIT yang ada sekarang ini cenderung sangat merugikan posisi Indonesia dan menguntungkan posisi investor.
"Kita memaklumi bahwa BIT-BIT tersebut ditandatangani puluhan tahun yang lalu, saat posisi Indonesia sangat lemah karena membutuhkan investasi asing," ucapnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)