JAKARTA - Bilateral Investment Treaty (BIT) menyatakan bahwa investasi asing merupakan investasi yang dilindungi. Aturan ini, telah diperkuat dalam Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
Bupati Kutai Timur Isran Noor menjelaskan, ketentuan BIT Indonesia dibuat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM). Namun, aturan tersebut malah merugikan Indonesia sendiri.
Menurutnya, adanya kasus Churchill cs dan kasus pemegang saham Bank Century, Rafat Ali Rizvi yang juga menggugat Indonesia di forum International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) atas dasar BIT Indonesia-Inggris, menjadi bukti lemahnya aturan tersebut.
"Pelajaran pertama kita adalah sudah saatnya kita melakukan renegosiasi BIT-BIT kita. Jika perlu, kita tindakan BIT. Brasil tidak mempunyai BIT satu pun dan banyak negara-negara Amerika Latin mulai meninggalkan BIT," ujar Isran di Gedung International Financial Centre, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Dia melanjutkan, format baku SP PMA yang dikeluarkan BKPM memuat kata-kata "Pemerintah Indonesia bersedia mengikuti penyelesaian menurut ketentuan konvensi ICSID". Menurutnya, kata-kata inilah yang dianggap merupakan persetujuan Pemerintah Indonesia untuk berarbitrase dengan investor.
"Melalui PT PMA-nya yaitu PT Indonesia Coal Development, yang menurut izin usaha yang dikeluarkan BKPM dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah di bidang jasa penunjang pertambangan yaitu survey dan konsultasi, Churchill cs membeli saham-saham di beberapa PT nasional pemegang Kuasa Pertambangan (KP)," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)