JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mempunyai kewajiban untuk men-delisting (penghapusan pencatatan saham) emiten yang sudah disuspensi selama kurun waktu dua tahun.
"Jika suspensi sebuah emiten sudah terjadi dalam kurun waktu dua tahun, maka BEI mempunyai kewajiban untuk mendelisiting emiten itu," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito saat ditemui usai IPO Toba Bara Sejahtra, di BEI Tower, Jakarta Jumat (6/7/2012).
Menurutnya, lain halnya dengan PT Aqua Golden Missisippi Tbk (AQUA) yang memang meminta untuk delisting karena ada proses akuisisi di tubuh perseroan.
"Kalau kasus Aqua waktu itu berbeda. Waktu itu karena Aqua diakuisisi oleh Danone. Ada peraturan dari induk usaha jika hanya induk usaha yang boleh listing," tandasnya.
Sekadar informasi, BEI menyetujui delisting AQUA terhitung 1 April 2011 lalu. Dengan adanya keputusan ini, persyaratan dan prosedur delisting seperti yang terdapat pada ketentuan III.2 Peraturan pencatatan NoI-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Saham Kembali (relisting), perseroan tidak memiiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.
Adapun BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI. Dalam hal ini, perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan ketentuan yang berlaku.
Persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak akan menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi selama menjadi perusahaan tercatat.