Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

"Penyaluran BBM Non-Subsidi Seharusnya Dibedakan dengan Subsidi"

Pebrianto Eko Wicaksono , Jurnalis-Senin, 09 Juli 2012 |10:28 WIB
SPBU Pertamina
A
A
A

JAKARTA - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskeppi) menilai pemerintah harus merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi.

Direktur Eksekutif Puskeppi Sofyano Zakaria mengatakan, aturan ini dapat menghambat penyaluran BBM. Permen ESDM ini juga seharusnya ditujukan untuk kegiatan penyaluran BBM tertentu atas dasar pertimbangan hukumnya.

"Kegiatan penyaluran BBM nonsubsidi seharusnya diperlakukan berbeda dengan kegiatan penyaluran BBM bersubsidi karena transaksi perdagangan BBM nonsubsidi mengacu kepada harga internasional serta mekanisme perdagangan yang umum berlaku di pasar," kata Sofyano, di Jakarta, Senin (9/7/2012).

Sofyano menambahkan, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang bersifat solutif untuk penjualan BBM.

"Seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang mampu melahirkan peningkatan penjualan BBM nonsubsidi dan kebijakan tersebut harus bersifat solutif bukan malah menjadi penghambat," tambah Sofyano.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi VII Dewi Aryani menambahkan seharusnya pemerintah khususnya BPH migas melalakukan penegasan dalam hal tersebut.

"Mestinya BPH Migas yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin tersebut karena fungsi BPH Migas melakukan distribusi dan pengawasan," tukas Dewi. (gna)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement