Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Kebutuhan Hidup Layak Direvisi

Iman Rosidi , Jurnalis-Selasa, 10 Juli 2012 |18:45 WIB
Aturan Kebutuhan Hidup Layak Direvisi
Muhaimin Iskandar
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) baru tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang merupakan revisi Permenakertrans Nomor 17/2005.

“Hari ini saya tandatangani penyempurnaan Permenakertrans nomor 17/MEN/VIII/2005 dan akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diberitakan dalam berita negara, “ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai menggelar Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7/2012).

Dalam penyempurnaan permenakertrans baru ini, tambah Muhaimin,  jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat delapan jenis penyesuaian atau penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan.

"Revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kompromi dari berbagai masukan dan usulan yang berasal dari berbagai pihak. Penambahan ini digunakan sebagai bahan keputusan untuk digunakan dalam pelaksanaan proses survei harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2013," jelasnya.

Namun, pada dasarnya, tambah Muhaimin, pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu.
 
"Pertimbangan lainnya lanjut adalah peningkatan kesejahteraan pekerja, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional," tambahnya.

Permenaketrans yang baru menyangkut komponen survey itu bukan merupakan upah maksimum tetapi social safety net sebagai upah bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Upah minimum maka itu yang paling rendah tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Tidak boleh memberikan upah di bawah upah minimum tersebut,” terangnya. (gna)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement