Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Muhaimin Minta Outsourching Diawasi

Iman Rosidi , Jurnalis-Jum'at, 13 Juli 2012 |15:43 WIB
Muhaimin Minta Outsourching Diawasi
Muhaimin Iskandar (foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah meminta pengawas ketenagakerjaan dan pemerintah daerah  lebih proaktif dalam menangani outsoursing. Pasalnya ada praktek outsorching yang tidak sesuai Undang-Undang.

“Saya minta kepada seluruh pemda supaya mencabut izin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU No 13 tahun 2003. Pemda harus mencabut izin operasionalnya karena ada di pihak Pemda," kata Menakertrans Muhaimin Muhaimin di kantornya, Jakarta, Jumat (13/7/2012).
 
Menurutnya penindakan dan pengawasan harus dilakukan tengan tegas sesuai dengan kewenangannya agar tidak lagi ada praktik outsourcing yang menyengsarakan.

“Ada beberapa komitmen yang harus segera kita laksanakan. Kita sampaikan kepada seluruh pengawas tenaga kerja, bupati, kapala dinas dan gubernur agar pelaksanaan outsourcing di luar UU No13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi harus dibatalkan serta dilarang," tegasnya.

Terkait dengan penepatapan upah minimum provinsi maupun kabupaten, Muhaimin kembali mengingatkan agar upah minimum sebagai batas atau jaring pengaman saja.

“Dilarang keras perusahaan menerapkan upah di bawah jejaring pengaman. Justru pemerintah mendorong upah layak dan upah yang tidak rendah sehingga sesuai dengan harapan kita bersama. Karena itu upah minimum tahun 2013 harus benar-benar mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan minimum kebutuhan pekerja," tandasnya. (gna)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement