JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana merancang peraturan importasi alat komunikasi. Hal ini untuk menghindari impor ponsel secara ilegal yang tidak terdaftar oleh principal (pemegang merek ponsel).
"Minggu depan kita (Kemendag) akan mengadakan publik hearing (dengar pendapat) dengan principal Dan negara asal principal tersebut," ungkap Dedy Saleh di Jakarta.
Sebagai informasi, importir ponsel harus punya minimal 20 sentra pelayanan ponsel dalam satu negara. Selain itu importir juga harus punya izin dari principal (pemilik merek).
"Bila sudah di setujui oleh principalnya pasti bukan importir gelap," terang Dedy.
Dedi juga menjelaskan langkah selanjutnya setelah hearing ialah mendapatkan notifikasi dari berbagai negara importir.
"Tenggat waktu menungggu notifikasi biasanya dua sampai tiga bulan," tutup Dedy. (git)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.