TANGERANG - Pusat Invesatasi Pemerintah (PIP) mengaku, ada 37 Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah mengajukan permohonan pinjaman kepada PIP. Namun kebanyakan masih mengalami permasalahan .
Kepala Subdivisi Pengembangan Instrumen dan Pengendalian II Erdian Dharmaputra menjelaskan, permasalahan yang muncul saat pemda, pemprov, pemprov maupun pemkot mengajukan pinjaman, salah satunya adalah studi klayakan atau feasibility study (FS) yang tidak standar.
:Saya minta dokumen tidak ada standarnya," kata Kepala Erdian dalam Gathering PIP dan Wartawan di Hotel Aryaduta, Karawaci, Tangerang, Sabtu (14/7/2012).
Erdian menambahkan, untuk kualitas dokumen FS yang diberikan pemda sama seperti proposal katang taruna. "Kualitas FS-nya sama dengan proposal karang taruna minta uang ke kelurahan," ungkap dia.
Erdian menambahkan selain FS yang tidak standard, ada ketidak sesuaian antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan proyek yang hendak dibiayai. "Dari 37 kadang-kadang mereka menyusulkan tidak jelas masih kira-kira, kita cari dari database kita, kita cari permasalahan suatu daerah dan ternyata tidak pentingnya proyek tersebut," tambah Erdian.
Erdian mengungkapkan, FS yang diajukan pada dasarnya tidak sesuai dengan peraturan dan kondisi daerahnya. "Jadi tidak mengerti FS yang disusun, ketika kita cek kenyataan regulasi dan kondisi daerah tidak sesuai," ujar Erdian.
Selain itu penyusunan peraturan daerah (perda) juga menjadi masalah pengajuan permohonan pinjaman kepada PIP. "Penyusunan peraturan daerah juga" tegas dia.
Erdian menambahkan, permasalahan tersebut sebagian besar terjadi pada pemda di wilayah Indonesia bagian timur dan pengajuan pinjaman tersebut biasanya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah. "Paling banyak di Indonesia Timur. Paling banyak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), jalan dan penyediaan air bersih," tutup Erdian.
(Widi Agustian)