JAKARTA - Masuki masa reses persidangan, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota.
Dalam kesempatannya, secara garis besar Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Chaeron, menyampaikan Rancangan Undang-undang mengenai ketahanan pangan dengan merevisi UU nomor 7 Tahun 1996 yang tidak pernah menyinggung pemerintah daerah.
"Dalam undang-undang yang kita rancang kali ini akan menjalankan otonomi daerah, di mana daerah juga memegang kendali dalam ketahanan pangan," kata Herman di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2012).
Selain itu, Herman mengingatkan pada Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, untuk memetakan kebutuhan masyarakat jelang puasa dan Idul Fitri dari jauh hari.
"Supaya Pak Fauzi tidak kesulitan memasok kebutuhan puasa, dari jauh-jauh hari, seharusnya sudah memetakan kebutuhan warga," ujarnya.
Namun, kata Herman, impor itu suatu jalan keluar yang sudah tidak tabu jika stabilitas harga pangan dalam kondisi tidak baik.
"Kebijakannya bukan di Pemda, tetapi mereka punya peta pergerakan pangan seperti beras dan daging, dimana ini akan sangat diperlukan pemerintah pusat untuk memasok kebutuhan daerah," pungkasnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.