Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Percepat Proyek 10 MW, Pemerintah Ubah Aturan

Pebrianto Eko Wicaksono , Jurnalis-Senin, 23 Juli 2012 |18:27 WIB
Percepat Proyek 10 MW,  Pemerintah Ubah Aturan
Ilustrasi: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah mengubah sebagian aturan terkait dengan  molornya proyek percepatan pembangkit listrik tahap pertama (fast track program I/FTP-I) 10.000 megawatt (mw).

Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM, Djarman menjelaskan dengan adanya keterlambatan FTP tahap pertama ini,  pemerintah mengambil tindakan dengan memperbaiki peraturan-peraturan yang ada, seperti jaminan kontraktor.

Selain itu, kontraktor yang kebanyakan berasal dari China ini diminta untuk meniru cara kerja kontraktor Jepang.

"Cara kerja kontraktor Jepang yang telah teruji dan dapat diikuti kontraktor lain," kata Jarman, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/7/2012).

Djarman menjelaskan, per 1 Juli lalu, fast track program I (FTP-I) 10.000 mw telah masuk sebesar 45 persen. Akhir 2012 ditargetkan telah dapat commercial on date (COD) sebesar 6.000 mw atau 60 persen.

"Total 10.000 Mw akan masuk semua pada 2014 mendatang," jelas Jarman.

Sedangkan untuk FTP 10.000 Mw tahap dua, ditargetkan akan selesai pada 2018 mendatang. FTP tahap dua terdiri dari pembangkit listrik panas bumi sebesar 4.900 megawatt (mw), dan 1.753 mw berasal dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

"Dengan terealisasinya proyek percepatan pembangkit listrik tahap pertama dan kedua, maka dapat menopang sistem kelistrikan Indonesia," tandas Djarman. (gna)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement