Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Divestasi 7% Saham NNT

Presiden Klaim Akan Patuhi Aturan MK

Susi Fatimah , Jurnalis-Kamis, 02 Agustus 2012 |10:45 WIB
Presiden Klaim Akan Patuhi Aturan MK
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan akan taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas proses pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

"Yang saya ketahui Bapak (Presiden) telah memanggil Menteri Keuangan untuk meminta, dalam hal ini, posisi pemerintah taat kepada putusan MK," ungkap Juru Bicara Kepresidenan Julian Pasha ditemui di Istana Negara, Rabu (1/8/2012) malam.

Menurut Julian, pihak Istana belum menerima salinan keputusan MK tersebut. Namun, Julian memastikan bahwa pemerintah akan tunduk pada keputusan MK tersebut.

"Posisi pemerintah jelas bilamana ada amar keputusan dari lembaga peradilan, MK atau yang lain tentu pemerintah akan menaati dan menjalankan apa yang menjadi keputusan. Tinggal nanti kita lihat, tentu akan ditindaklanjuti," tambah dia.

Sebelumnya, MK memutuskan pembelian saham tujuh persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) merupakan kewenangan pemerintah tetapi harus dengan persetujuan DPR.

Dalam keputusan terkait dengan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dia menyatakan, permohonan pemohon (pemerintah) terhadap termohon I (DPR) tidak dapat diterima.

"Pemohon (pemerintah) dan termohon I (DPR) harus membuat kebijakan bersama, maka pembelian saham tujuh persen PT NTT menjadi kewenangan pemerintah tetapi harus dengan persetujuan DPR," kata Ketua MK Mahfud MD. (gna)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement