JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari ini merupakan hari pertama masuk kerja bagi para Pegawai Negeri sipil (PNS) seteleh libur panjang pascalebaran kemarin. Kementerian Lembaga (K/L) menyatakan akan memberikan sanksi bagi para PNS yang memperpanjang liburan mereka tanpa izin.
Pada hari pertama masuk bekerja setelah liburan lebaran 2012, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) mengklaim semua pegawai telah masuk sesuai jadwal. Jika ada yang tidak hadir, maka mereka telah memberikan alasan ketidakhadirannya tersebut.
"Alhamdulillah sudah masuk, lebih dari 90 persenlah, sisanya kan ada yang cuti, sakit, dan alasan lain," kata Kepala Humas KemenPAN, Gatot Sugiharto, kepada Okezone, Kamis (23/8/2012).
Gatot menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama. Hal tersebut, seperti tercantum dalam peraturan tentang tata tertib. "Namun pegawai di KemenPAN sudah 90 persen masuk," tegas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)