Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPD Dorong Beauty Contest Saham Newmont

muh sahlan , Jurnalis-Selasa, 28 Agustus 2012 |17:36 WIB
DPD Dorong <i>Beauty Contest</i> Saham Newmont
Tambang Newmont. (Foto: Martin/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mendesak Pemprov Nusa Tenggara Barat menggelar beauty contest dalam rangka menguji komitmen investor yang akan membeli sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar tujuh persen.

“Pembeli sisa sahan PT Newmont haruslah pihak yang punya komitmen dan keseriusan, termasuk dalam bekerja sama dengan daerah. Sebab ujung dari semua divestasi itu adalah untuk membangun kesejahteraan rakyat. Makanya kita mendesak agar Menteri ESDM Jero Wacik segera memerintahkan Gubernur NTB menggelar beauty contest tersebut,” ujar Anggota DPD Dapil NTB Diyah Ratu Ganefi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Ratu menjelaskan, pihak DPD akan mengawasi secara ketat proses beauty contest, agar bisa dipastikan adanya keberpihakan investor terhadap kepentingan daerah dan bukan semata kepentingan bisnis.

Menurut Ratu, yang akan menjadi perhatian DPD adalah bagaimana pembagian royalti dapat benar-benar dinikmati oleh daerah sehingga masyarakat NTB bisa lebih maju. “Sekarang adalah momentum untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia NTB dari hasil bumi NTB,” tegasnya.

Masalah sisa saham PT Newmont sendiri sempat ramai menjadi sengketa antara pemerintah dan DPR hingga masuk ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 31 Juli 2012, MK memutus perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) bahwa pembelian saham divestasi 7 persen itu harus mendapatkan persetujuan DPR.

Secara terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat NTB juga meminta Kementerian ESDM memerintahkan Pemerintah Daerah NTB untuk membeli atau melakukan beauty contest.

Bahkan mereka tengah mempersidangkan proses gugatan citizen law suit terhadap Menteri Keuangan Agus Martowardojo selaku tergugat I, Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar (Tergugat II), kemudian PT Newmont Nusa Tenggara selaku Turut Tergugat I, dan dan Newmont Mining Corporation sebagai Turut Tergugat II.

Dalam gugatannya, koalisi menuntut agar para tergugat mengembalikan hak pengambilalihan 7 persen saham Newmont kepada Pemerintah Daerah atau badan hukum yang ditunjuk untuk diberikan kepada masyarakat NTB melalui program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

“Sebagaimana putusan MK, pembelian saham 7 persen oleh Pusat Investasi Pemerintah tanpa seizin DPR merupakan cacat hukum dan batal demi hukum. Pembelian saham divestasi 7 persen itu harus dilakukan dengan seizin DPR yang telah dikuatkan oleh putusan MK,” tandas Koordinator Koalisi Ulung Purnama.

Ulung juga mengatakan, Menkeu Agus Martowardojo harus legowo melepas pembelian saham divestasi 7 persen ke daerah demi kepentingan masyarakat NTB. Bahkan jika masih memiliki integritas, Menkeu seharusnya mundur dari jabatannya saat ini sesuai dengan apa yang diungkapkannya.

“Menkeu pernah bilang akan mengundurkan diri jika apa yang dilakukannya melanggar hukum. Jadi komitmen ini kita pegang,” tandas Ujang.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement