JAKARTA - Tumpang tindih aturan dalam industri waralaba atau ritel, menyebabkan para investor asing ragu melakukan investasi. Pasalnya, investor waralaba asing butuh kepercayaan dan kepastian mengenai aturan yang berkaitan dengan batasan-batasan waralaba sebelum memulai usahanya.
Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Satria Hamid mengatakan industri ritel merupakan bisnis yang sangat berkembang di Indonesia. Namun kepastian izin diperlukan untuk memulai usahanya.
"Investor itu butuh kepercayaan mengenai apa saja aturan-aturannya sebelum memulai investasinya," kata dia usai halal bihalal Kemendag dan jajaran pejabat Eselon I, di Auditorium Kemendag, Jakarta, Senin (3/9/2012).
Satria mengaku, sebagai pebisnis di bidang ritel, upaya menjual produk-produknya sekreatif mungkin adalah sebagai suatu kebutuhan potensi pasar. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah memaklumi akan hal tersebut. "Pemerintah harus melihat potensi pasar yang ada," tambahnya.
Terkait dengan peraturan dan perizinan yang akan segera ditetapkan oleh pemerintah, Satria mengatakan bahwa para pengusaha ritel umumnya masih menunggu aturan waralaba tersebut sebelum kembali memulai usahanya. "Kita pelajari dulu portofolionya, itu butuh penyesuaian lagi. Jangan sampai, nanti sudah mulai usaha terus dirombak lagi," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.