YOGYAKARTA - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY mencatat tunggakan pajak di kota pelajar tersebut mencapai Rp340 miliar.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP DIY Jhony Maru Panjaitan mengatakan pada awal tahun lalu piutang ini nilainya mencapai Rp372 miliar.
Mayoritas piutang pajak ini berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dari masyarakat yang nilainya setara dengan Rp200 miliar. Sedangkan untuk pajak non-PBB (PPH, PPn) nilainya sekira Rp162 miliar.
"Nilainya sekarang sudah turun, ada yang sudah cair," jelas Jhony, Jumat (21/9/2012).
Menurutnya, Kanwil DJP terus melakukan upaya pendekatan kepada subyek pajak untuk memenuhi kewajibannya. Namun cara ini tidaklah mudah dan perlu pendekatan personal.
Salah satu langkah yang dilakukan dengan melayangkan surat teguran. Jika tidak ada respons, dijelaskannya, DJP akan meninindaklanjuti dengan surat paksaan, penyitaan hingga pemblokiran wajib pajak.
Adanya pemblokiran inilah menyebabkan wajib pajak memenuhi piutangnya karena tanpa cara itu dia tidak bisa melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pajak.
"Sekira Rp32 miliar yang telah cair khususnya dari pajak non-PBB," tambahnya.
Humas DJP DIY Yunipan Yogananta mengatakan, tingkat kepatuhan pajak di DIY telah mencapai 73,43 persen. Setidaknya sudah ada 221.613 wajib pajak yang memenuhi kewajibannya membayar pajak dari target 307.814 wajib pajak.
Pajak non PBB yang terdiri dari PPh, PPN dan PPnBM mampu memberikan kontribusi pajak Rp1,4 triliun atau sekira 60,57 persen dari taget Rp2,32 Triliun. Sedangkan untuk PBB telah mencapai Rp50,04 miliar dari target Rp66,756 miliar atau 74,96 persen.
"Kami imbau masyarakat segera memenuhi kewajibannya karena SPT pajak terakhir 28 September nanti," tegasnya.
Demi memaksimalkan target pembayaran pajak, DJP terus melakukan upaya sosialisasi kepada wajib pajak. Yakni dengan menggandeng kantor pelayanan pratama (KPP) yang ada di setiap kabupaten. Jika sampai terlambat, subyek pajak akan dikenai denda dua persen setiap bulan.
"Untuk tunggakan itu kita terus upayakan penagihan aktif," jelasnya.
Disinggung mengenai kenaikan pajak di beberapa wilayah, Yunipan tidak menampiknya. Kenaikan ini didasarkan atas nilai jual obyek pajak (NJOP) yang ada. (gna)
(Rani Hardjanti)