Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPH Migas Beri Sanksi Pelanggar Kebijakan BBM Subsidi

Pebrianto Eko Wicaksono , Jurnalis-Selasa, 02 Oktober 2012 |14:30 WIB
BPH Migas Beri Sanksi Pelanggar Kebijakan BBM Subsidi
Ilustrasi. (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Mnyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, jika ada yang melanggar kebijakan tersebut pihaknya akan menindak dengan tegas.

"Kita tetap berjalan pengawasan, yang melanggar ya kita tindak, sesuai ketentuan. Penindakan itu ada melalui preventif dan persuasif, kalu sudah kita laksanakan, nanti selanjutnya kepolisian," kata Andi, saat menghadiri peringatan hari pertambangan dan energi ke-67, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (2/10/1012).

Sementara Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita Legowo mengatakan ada kendaraan pertambangan yang masih melanggar Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tersebut.

"Jadi kita banyak sosialisasi dan koordinasi dengan daerah. Ada yang perlu sosialisasi lebih lanjut, ada yang sudah mengerti. Tapi ya memang belum seluruhnya belum," ungkap Evita.

Sebagai informasi, penghematan penggunaan BBM bersubsidi dilaksanakan berdasarkan Peraturan menteri Nomor 12 Tahun 2012, tentang penghematan BBM bersubsidi, yang diterapkan pada Kendaraan Dinas Jabodetabek pada 1 Juni, Kendaraan Dinas di Jawa Bali pada 1 Juli dan kendaraan pertambangan dan perkebunan 1 September.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement