Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Brunei Diminta Tingkatkan Perlindungan TKI

Iman Rosidi , Jurnalis-Senin, 22 Oktober 2012 |17:25 WIB
Brunei Diminta Tingkatkan Perlindungan TKI
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan pemerintah Brunei Darussalam tengah membahas amandemen nota kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) mengenai penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor formal dan informal.

Kerangka acuan untuk perubahan MoU yang ditetapkan kedua negara pada 2008 ini antara lain memuat prosedur penempatan, kewajiban perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS), dan kewajiban agensi di negara itu.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta pemerintah Brunei Darusalam untuk peningkatan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI dalam draf amandemen MoU dengan Indonesia.

"Saat ini pemerintah Indonesia telah mengirimkan draf revisi MoU kepada Pemerintah Brunei Darussalam, tapi masih menunggu jawaban atas draf tersebut," kata Muhaimin, dalam pertemuan antara Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam Pehin Udana Khatib Dato Paduka Seri Setia ustaz Haji Badaruddin bin Pengarah Dato Paduka Awang Haji Othman, di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Senin (22/10/2012).

Muhaimin mengatakan, kedua negara terus melakukan pembahasan secara lebih rinci mengenai isi dari perubahan MoU tersebut untuk meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI.

Muhaimin mengatakan jika dimungkinkan, MoU itu dapat ditandatangani pada joint comission November 2012 atau pada KTT Asean di Brunei Darussalam di April 2013.

Dalam MOU itu, dimuat juga aturan soal kualifikasi TKI, Kewajiban Employer Kewajiban PPTKIS dan Agensi Brunei Darussalam Hak dan kewajiban TKI, Working Visa, pengaturan jam kerja dan prosedur pemulangan.

"Saat ini pemerintah memang sedang fokus pada pembenahan atau amandemen MoU dengan negara-negara penempatan, termasuk Arab Saudi yang saat ini tengah dibahas," sebutnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement