Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah: Penetapan UMP Akhir November

Iman Rosidi , Jurnalis-Jum'at, 02 November 2012 |14:07 WIB
Pemerintah: Penetapan UMP Akhir November
Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memastikan penetapan upah minimum provinsi di seluruh Indonesia akan dikeluarkan pada akhir November 2012 ini.

"Koordinasi persiapan penetapan upah minimum penetapannya akan kita lakukan akhir bulan ini, menjelang 20 November," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai menerima tiga Gubernur di kantornya, Jumat (2/11/2012).

Sebelum penetapan UMP 2013 melalui SK Gubernur, lanjut Muhaimin, pihaknya bersama Gubernur dan dewan pengupahan daerah sepakat untuk memantau perkembangan dan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

"Kita akan terus koordinasi agar penetapan upah minimum Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta bisa sinergi dan berkoordinasi sehingga terus menerus SK dikeluarkan dengan hasil koordinasi yang baik dan sesuai pertimbangan-pertimbangan yang dibutuhkan," jelasnya.

Terkait dengan upah minimun di DKI Jakarta, tambahnya, pihaknya mendapat keberatan dari kalangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) jika ditetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2 juta. Muhaimin memastikan hingga kini pihaknya belum mementukan besaran UMP di DKI Jakarta.

"Saya belum mengusulkan saya hanya memberi semacam harapan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk betul-betul menghitung faktor kebutuhan minimum hidup di DKI. Kita tidak pernah menentukan angka yang pasti tetapi faktor faktor kesejahteraan dan kebutuhan hidup hendaknya menjadi pertimbangan," paparnya.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan upah minimum provinsi masih dalam proses semuanya. Menurut Jokowi untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan angka upah minimum provinsi di DKI Jakarta. "Saya nggak mau ngomong angka, enggak mau," tandasnya. (gna)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement