Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Harus Inventaris Perda Penghambat Investasi

Iman Rosidi , Jurnalis-Sabtu, 03 November 2012 |16:16 WIB
KPK Harus Inventaris Perda Penghambat Investasi
Ilustrasi (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Setelah melakukan penindakan dalam kasus Buol, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi di daerah lain. KPK pun harus melakukan inventarisir Perda bermasalah yang dijadikan alasan pemerintah daerah untuk meminta upeti dari pengusaha yang akan berinvestasi.

"KPK dalam konteks kasus Buol ini harus masuk ke dua ranah, aspek pencegahan dan penindakan. Aspek penindakan sudah memproses orang tapi aspek pencegahan, bagaimana inventarisir regulasi regulasi mana atau titik titik mana kewenangan-kewenangan itu mungkin disalahgunakan," kata Aktivis ICW Emerson Yunthoi usai diskusi Polemik Sindoradio di Warung Daun, Cikini Jakarta, Sabtu (3/11/2012).

Jika inventarisir perda bermasalah telah dilakukan, lanjutnya, KPK merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut regulasi yang bermasalah tersebut.

"Dia bisa rekomendasi misalnya mengganti merubah atau mencabut satu regulasi tertentu,"sebutnya.

Bahkan jika perlu, KPK bisa melakukan moratorium perda-perda bermasalah. "Mungkin bisa begitu," tambahnya.

Emerson juga melihat, kasus Buol merupakan suatu bentuk simbiosis mutualisme antara penguasa daerah dengan pengusaha.

"Kalau kasus ini tidak terungkap kan proses ini tetap jalan, dia enggak pernah teriak bahwa dia korban pemerasan, gitu," terangnya.

Sebelumnya, anak buah pengusaha Hartati Murdaya yang menjadi tersangka dalam kasus Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Hartati meminta kepada majelis hakim  memutus bebas karena telah  menjadi objek penderita, korban pemerasan, dan permintaan uang dengan memaksa yang dilakukan secara terus-menerus oleh Bupati Buol Amran Batalipu.

Menurut Emerson pengakuan anak buah Hartati itu sebagai sebuah alibi hukum yang tidak cukup masuk akal.

"Memang dalam konteks pidana kalau dia korban pemerasan, kemungkinan dia lolos mungkin terjadi,"imbuhnya.

Emerson menyebut, jika memang ada pemerasan maka pengusaha harus melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Dalam konteks pengusaha sebenarnya dia bisa laporkan ke penegak hukum, jadi tidak perlu ketika ditangkap baru bicara atau yang lain. Ya harus dilihat apakah betul melakukan pemerasan atau ada proses tawar menawar di situ. Nah kalau ada proses tawar menawar di situ antara bupati dengan pihak ketiga artinya tanda kutip transaksi yang disepakati oleh kedua belah pihak," paparnya. (gna)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement