Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BP Migas Dibubarkan, Negara Bisa Rugi Rp1 T/Hari

Iwan Supriyatna , Jurnalis-Selasa, 13 November 2012 |15:53 WIB
BP Migas Dibubarkan, Negara Bisa Rugi Rp1 T/Hari
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan BP Migas cacat secara hukum. Oleh karena itu, lewat putusannya MK no. 36/PUU-X/2012, BP Migas dibubarkan.

Deputi Pengendalian Operasional BP Migas, Gede Pradnyana, menjelaskan penerimaan negara akan terhambat sebanyak Rp 1 triliun setiap harinya. Potensi ini lantaran BP Migas sebagai regulator kegiatan hulu migas.

"Masa transisi ini segera diselesaikan agar penerimaan negara tidak terganggu, penerimaan negara bakal terganggu Rp 1 triliun per hari," ujar Gede di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa(13/11/2012).

Gede menuturkan, tadinya jika BP Migas dan BPH Migas dibubarkan, maka wewenangnya akan dikembalikan kepada Pertamina. Namun ini terganjal oleh Pertamina, karena Pertamina adalah regulator yang membawahi kedua instansi hilir tersebut. "Sekarang ini kan sedang diselesaikankan dicabut, jadi tidak bisa menunjuk Pertamina lagi," terang Gede.

MK melalui putusan Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsinya dilaksanakan sementara oleh dirjen migas, Kementerian ESDM.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Moh Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Hamdan Zoelva, M Akil Mochtar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman masing masing sebagai Anggota, pada hari Senin, 5 November 2012. Dan keputusan itu diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari ini.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement