Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
BP Migas Dibubarkan

Tindakan Cepat & Tepat Harus Dilakukan Pemerintah

Iwan Setiawan , Jurnalis-Kamis, 15 November 2012 |17:14 WIB
Tindakan Cepat & Tepat Harus Dilakukan Pemerintah
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. Keputusan tersebut berdampak pada pembubaran badan tersebut saat MK memutuskan uji materi UU Migas.  
Anggota Komisi VII DPR, Rofi munawar, menilai keputusan ini harus segera direspons oleh pemerintah baik dari tataran kelembagaan maupun kepastian regulasi. Menurutnya perbaikan perlu dilakukan agar iklim investasi migas tetap positif.
 
“Pemerintah harus melakukan tindakan cepat dan kebijakan yang tepat terhadap pembubaran BP Migas oleh MK. Bukan hanya masalah pemindahan otoritas dan kewenangan BP Migas kepada Kementerian ESDM semata," kata Rofi melalui keterangan tertulisnya kepada Okezone, kamis (15/11/2012). 
 
Di sisi lain, dia juga meminta pemerintah memastikan adanya akselerasi kebijakan dan tata kelola migas di sektor hulu. "Tapi harus berpihak kepada kepentingan nasional," tambah dia.
 
Menurutnya, perlu secara konsisten dilakukan audit atas lifting yang sahih dan dikontrol secara ketat melalui real-time monitoring. Selain itu, dia mengungkap pemerintah harus lebih terbuka terhadap semua kebijakan. "Pemerintah harus lebih serius mengungkap biaya cost recovery yang angkanya terus meningkat secara tajam,” tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement