JAKARTA - Pemerintah dan perbankan masih dipandang tak menjadi mitra yang baik bagi Usaha Kecil Menengah (UKM). Khususnya bagi UKM kelas menengah ke bawah.
"Apalagi UKM kelas menengah ke bawah. Mereka sulit mengakses dana pinjaman dari perbankan karena terhalang syarat jaminan," tegas Ketua DPP Komisi Nasional (Komnas) Dewan UKM Indonesia (DUI) Irwan Wijaya, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Dikatakannya, organisasi DUI yang baru diresmikannya tersebut akan langsung turun ke bawah menggawangi pemberian pinjaman mikro bagi UKM-UKM menengah ke bawah.
"Kita akan inventarisir mereka dan langsung memberikan pinjaman mikro yang nilainya antara Rp5 juta sampai Rp10 juta," bebernya.
DUI juga menjamin bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) di DKI Jakarta akan masuk dalam kategori yang akan disasar untuk diberikan pinjaman mikro.
"PKL itu jangan dijadikan musuh, justru harus dirangkul dan dijadikan perhiasan kota. Mereka jangan digusur tapi direlokasi, diberi tempat dan pinjaman modal," tambah Ketua DUI DKI Jakarta Ikhsan Retraubun.
"Kita segera berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Kebetulan Gubernur Jokowi punya program yang sama dengan kita terkait penataan PKL," tambah Ikhsan.