DENPASAR - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan, dirinya tetap akan melaksanakan ketentuan undang-undang yang melarang ekspor biji mentah meskipun harus menghadapi gugatan pengusaha nikel.
Dia mengungkapkan, apa yang diamanatkan dalam undang-undang sudah jelas menyebutkan bahwa mulai tahun 2014, tidak boleh mengekspor bahan mentah tambang mineral seperti bauksit, nikel dan lainnya.
"Jadi tidak boleh diekspor bahan mentah, itu amanat undang-undang," kata Wacik usai menggelar pertemuan dengan para CEO perusahaan migas di Hotel Patra Jasa, Kuta, Jumat (16/11/2012) malam.
Kecuali, jika kemudian undang-undang tentang pertambangannya disalahkan lagi. Karena itu, kata dia, menteri harus melaksanakan aturan tersebut. Selanjutnya, dibuatlah, sistem bagaiamana caranya agar bahan entah itu tidak diekspor mulai 2014.
"Makanya harus dibikin pabriknya kan, bikin smelter. Saya tahu bikin smelter itu tidak bisa satu dua hari selesai, paling tidak dua tahun," tegasnya.
Dalam karangka itulah, dia kemudian membuat kebijakan dengan memberikan kesempatan atau spare waktu selama dua tahun. "Sekarang dibuat aturan agar semua penambang nikel, boksit mineral harus mempersiapkan smelter itu," imbuhnya.
Terkait dengan gugatan tersebut, Wacik menanggapinya dengan santai bahwa menjadi pemimpin sekarang harus siap dengan gugatan. "Kalau jadi pemimpin harus tahan gugatan, yang penting kita yakini apa yang dikerjakan untuk rakyat dan bangsa," ucapnya.
Sebelumnya, Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) menggugat Permen itu bersama Kadin dan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali. MA pun mengabulkan gugatan mereka. Ada 4 pasal Permen 7/2012 dikabulkan MA untuk dibatalkan, terutama pasal 21 yang dianggap paling bermasalah. Tiga pasal lain adalah pasal 8 ayat 3, pasal 9 ayat 3, dan pasal 10 ayat 1.
Pemerintah memperketat tata niaga ekspor bijih mineral melalui Permen 7/2012. Pemerintah tidak melarang ekspor bijih karena pengusaha masih bisa mengekspor asal telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan ESDM. Ekspor bijih mineral baru akan benar-benar dilarang mulai 2014 sesuai amanat UU Minerba.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.