Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
BP Migas Dibubarkan

PP 59 Tahun 2012 Hanya untuk Kondisi Darurat

Pebrianto Eko Wicaksono , Jurnalis-Minggu, 18 November 2012 |16:17 WIB
PP 59 Tahun 2012 Hanya untuk Kondisi Darurat
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 adalah situasi darurat. Pasalnya, seluruh proses pengelolalaan kegiatan yang sedang ditangani BP Migas dialihkan kepada Kementerian ESDM.

Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan situasi darurat dihadapi pada kegiatan industri migas, seperti terhentinya ekspor LNG, ekspor dan penjualan Gas, ekspor dan penjualan minyak, kegiatan pemboran, reparasi, operasi produksi, pembangunan fasilitas, tender dan kontrak operasional lainnya.

“Akibat situasi darurat tersebut setidaknya negara berpotensi kehilangan kesempatan pendapatan negara sekitar Rp1 triliun per hari," kata Rudi dalam situs resmi Sekertariat Kabinet Republik Indonesia, di Jakarta, Minggu (18/11/2012).

Rudi menambahkan, karena pendapatan migas untuk APBN sekitar Rp300 triliun per tahun, dimana BP Migas harus mengamankan pendapatan kotor dari industri migas sekitar Rp560 triliun dengan dikurangi biaya pengembalian investasi sekitar Rp150 triliun dan dikurangi bagian kontraktor sekitar Rp110 triliun.

Menurut Rudi, untuk menyelamatkan pendapatan negara, mempertahankan kepercayaan investor, menjaga  kepastian hukum, maka harus ada tindakan agar terjadi kembali Operasi Industri Migas yang secara otomatis berhenti sejak 13 Nov 2012 saat dibacakannya putusan MK terkait pembubaran BP Migas itu.

“Tindakan yang paling cepat bagi Menteri ESDM adalah memanfaatkan tenaga yang selama ini tersedia di eks BP Migas, dengan menggunakan segala perangkat hardware, software, administrasi yang sudah ada,” tutup Rudi.

sebagai informasi, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 dilatarbelakangi oleh putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubabaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement