JAKARTA - Laporan keuangan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menjadi salah satu yang terlambat diterima pihak Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal, laporan keuangan tersebut seharusnya diberikan sebelum tutup tahun.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan bahwa BUMI bukanlah satu-satunya emiten yang telat menyampaikan laporan.
"Bukan hanya dia yang belum menyampaikan ada juga yang lain, kita kan sudah kasih surat peringatan kepada mereka, kalau belum ada tanggapan setelah 90 hari baru ada denda, tapi kan ini belum," katanya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (3/1/2013).
Hoesen menambahkan, denda yang diberlakukan tersebut adalah supaya publik menjadi tahu dan supaya tidak ada emiten yang mengulangi keterlambatan.
"Nanti kita akan buat aturan untuk emiten yang sering terlambat dan berulang-ulang, tapi kan intinya bukan menghukum tapi membina emiten supaya comply," jelasnya.
Lebih lanjut menurutnya, pentingnya emiten menyerahkan laporan keuangan tepat waktu karena laporan tersebut ditunggu publik sebagai pemegang saham.
"Jadi kita imbau, karena kepatuhannya kita ukur, jangan hanya sekali dua kali tapi kita lihat dalam lima tahun. Masalah telat kita melakukan sesuatu jangan sampai telat terus," ungkapnya.
Selain BUMI ada beberapa emiten yang telat menyerahkan, seperti PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) dan PT Central Proteinama Tbk (CPRO).
(Widi Agustian)