Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sejak 2010, KPPU Sudah Proses 79 Akuisisi

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Minggu, 03 Februari 2013 |16:39 WIB
Sejak 2010, KPPU Sudah Proses 79 Akuisisi
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hingga Januari 2013, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima empat laporan merger. Dengan demikian, selama tiga tahun ke belakang, KPPU telah menyelesaikan laporan 79 merger.  
Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, empat notifikasi akuisisi ini melengkapi 79 notifikasi merger yang telah diterima sejak diberlakukan PP 57/2010 pada 20 Juli 2010.
 
Ditinjau dari sektor usaha, akuisisi Wyeth (Hongkong) Holding Company Limited oleh Nestle S.A adalah akuisisi yang ke-24 untuk bidang usaha terkait pengolahan dan peternakan.
 
“Tiga akuisisi yang lain melengkapi 26 notifikasi bidang usaha pertambangan dan energi yang notabene mendominasi notifikasi merger di KPPU sebesar 32,9 %”, kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (3/2/2013).
 
Dia menjelaskan, data menunjukkan bahwa dari 79 notifikasi merger, tujuh sampai sembilan persen berasal dari usaha jasa keuangan, 23 sampai 29 persen dari pengolahan, peternakan dan ritel.
 
Sementara 12 sampai 15,2 persen berasal dari bidang usaha informasi dan komunikasi, 26 sampai 32,9 persen berasal dari sektor pertambangan dan energi, serta 11 sampai 13,9 persen berasal dari usaha bidang properti.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement